Salin Artikel

Di Mana HAM Ketika Kedaulatan Negara Dilukai?

Satu pekan kelabu ketika kelompok narapidana teroris berusaha menguasai Mako Brimob dan terjadinya serangan kelompok teroris pada misa pagi hari di Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Utara, GKI Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Sawahan, Jawa Timur.

Peristiwa ini bukan hanya melukai puluhan warga serta mengorbankan jiwa lima anggota Brimob dan 10 warga negara, melainkan juga melukai kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena sekelompok narapidana terorisme telah maju selangkah dengan agenda kekerasan mereka.

Pada kasus Mako Brimob, terlepas dari ada beberapa prosedur yang harus diperbaiki, Polri telah berhasil menguasai situasi dalam waktu 40 jam dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Polri berhasil mencegah eskalasi kerusuhan meluas ke permukiman warga.

Namun, apakah lantas masalah ini tuntas? Sama sekali tidak.


Intoleransi sebagai wacana sel-sel tidur

Pada 11 Mei 2018, atau sehari setelah polisi menguasai Mako Brimob, salah satu anggota intelijen Brimob kembali menjadi korban penusukan oleh oknum yang diduga pelaku kasus terorisme.

Screenshot percakapan perencanaan penyerangan Mako Brimob oleh anggota kelompok di sebuah grup aplikasi beredar di media sosial.

Tujuan penyerangan ini sebenarnya bukan membunuh anggota Polri, melainkan membangunkan sel-sel tidur radikalisme di Indonesia.

Pada Sabtu (12/5/2018), dua perempuan diduga ditangkap di sekitar Mako Brimob dan diinterogasi oleh Polri. Mereka berniat menusuk kembali anggota Brimob. Keduanya dilengkapi dengan gunting dan secarik kertas doa untuk mencuci otak mereka.

Pada Minggu (13/5/2018), tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, mendapat serangan bom bunuh diri. Pelaku penyerangan diduga merupakan satu keluarga.

Perempuan dan anak-anak yang diperalat sebagai "pengantin" atau menjadi bagian dari operasi terorisme telah diprediksi sejak pertengahan tahun lalu di salah satu studi Institute Policy Analysis of Conflict (IPAC).

Namun, temuan ini diabaikan dan belum direspons dengan baik hingga sekarang. Pemerintah dan masyarakat harus waspada dan tidak menyepelekan indikasi-indikasi intoleransi di keseharian mereka.

Kejadian yang sama terjadi di negara-negara yang sekarang sudah luluh lantak, seperti Suriah, Tunisia, Mesir, dan Filipina (Marawi).

Di sana, sel-sel tidur kelompok teroris ISIS telah bangkit dan menyatu dengan warga. Sel-sel tidur ini adalah orang biasa, orang yang bekerja, berkeliaran, berkendaraan sama seperti warga negara Indonesia, namun hati dan jiwa mereka sudah dirasuki paham radikalisme.

Oleh sebab itu, kasus terorisme tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa, baik dari aspek pencegahan maupun penindakannya. Pencegahan harus dimulai dari bentuk awalnya, yaitu intoleransi.


Pencegahan wacana intoleransi

Hasil survei Kemitraan terhadap 4.905 tokoh di 70 daerah wilayah kabupaten/kota (data persepsi diambil bulan April-Juni 2017) menunjukkan bahwa 88 persen responden mendukung Polri dan pemerintah untuk menindak tegas kelompok-kelompok intoleran, radikalisme dan ekstrimisme.

Namun, definisi peraturan belum menyentuh ke area pencegahan. Lantas, bagaimana pencegahan dapat dilakukan?

Hal ini dapat dimulai dari pengetatan regulasi media, terutama media sosial. Dampak media konvensional dan media sosial terhadap merebaknya kasus radikalisme masih dianggap sebelah mata.

Sekali pesan atau ujaran kebencian disebarkan oleh seorang tokoh di acara-acara TV, maka hal tersebut langsung tersebar ke seluruh pelosok negeri. Intensitas ujaran atau ajaran yang menyesatkan, baik di grup tertutup dan terbuka, inilah yang harus dicegah.

Dalam menghadapi fenomena radikalisme dan terorisme, maka diperlukan regulasi khusus untuk mencegah risiko yang lebih tinggi.

Mengawasi sudah bukan jalan keluar. Kebijakan post facto, yang hanya bisa berubah ketika korban berjatuhan, sudah tidak bisa diterapkan jika kita masih menginginkan Indonesia aman dan sejahtera, terutama menjelang Pemilu 2019.

Negara harus mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan, pengetatan, dan pengawasan, dan pemberian sanksi berat terhadap media dan media sosial yang turut menyebarkan ujaran kebencian.

Skandal Cambridge Analytica telah menunjukkan bahwa kondisi sosial politik dapat berubah dan diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan satu pihak melalui algoritma media sosial, dalam hal ini Facebook.

Penyebaran ujaran kebencian adalah isu permukaan yang mengandung begitu banyak efek negatif yang menyentuh sendi-sendi sosial dan melemahkan kohesi sosial.


HAM yang diperalat politik

Hasil Survei Kemitraan mengenai Demokrasi, Toleransi, dan Kebangsaan 2017 terhadap 4.905 tokoh daerah menunjukkan pergeseran jarak sosial (social distance).

Sebanyak 28 persen responden menyatakan tidak perlu memberikan selamat pada pemeluk agama berbeda saat mereka merayakan hari raya.

Angka 28 persen ini termasuk tinggi karena responden adalah para tokoh, pemimpin, dan pemegang keputusan yang memegang posisi-posisi strategis di daerah.

Pergeseran ini yang perlu direspons sesegera mungkin dengan wacana besar tentang keberagamaan yang masuk ke sendi-sendi pendidikan, sosial, kesehatan, dan keseharian rakyat Indonesia.

Nilai-nilai demokrasi telah diperalat. Logika umum diputar balik demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan agama tertentu atau bahkan kelompok radikal dan ekstremis.

Sejak tahun 2005, beberapa studi telah memperlihatkan bahwa strategi operasi terorisme telah berubah dari distant enemy menjadi near enemy, yaitu negara.

Strateginya adalah memecah-belah antara kamu dan aku, kafir dan non-kafir, rakyat dan negara, dizalimi dan terzalimi, asing-pribumi, dan semua dikotomi yang mampu membangkitkan rasa amarah dan kekacauan antarkelompok.


Menangkan HAM bangsa dan negara

Efek jera harus diberikan kepada otak pelaku teror. Para aktivis HAM tentu akan mengatakan bahwa tindakan keras atau opresif akan menyebabkan kekerasan kembali. Tetapi, hal yang patut diingat adalah: kasus terorisme memiliki risiko kekerasan terhadap negara dan bangsa.

Jika negara tidak melakukan tindakan tegas, maka yang akan menjadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, kita harus menaruh konteks HAM pada tataran yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa dan negara, bukan dengan cara memperalat argumen HAM sesuai kepentingan politik jangka pendek atau agenda ganti rezim.

HAM harus selalu memenangkan kepentingan bangsa dan NKRI, bukan kepentingan parpol, kelompok tertentu atau afiliasinya yang berniat untuk berkuasa.

Karenanya, dalam kasus melawan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, konstitusi Negara Republik Indonesia harus selalu ditegakkan.

Kelima polisi yang telah gugur dan 10 warga negara yang menjadi korban jiwa adalah simbol kedaulatan negara dan rakyat Indonesia.

Tidak ada yang bisa menggoyang sendi-sendi ini selama kita semua meyakini dan menjalin semangat dalam khasanah keberagaman Bhinneka Tunggal Ika berbasis Pancasila. Kami bersama NKRI!

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/12213811/di-mana-ham-ketika-kedaulatan-negara-dilukai

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke