Caranya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatur penggunaan KK atau paspor tersebut.
"Mungkin tak punya e-KTP. Identitas kependudukan kita kan banyak sekali, entah KK, e-KTP, paspor," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Artinya, salah satu identitas tersebut bisa dipakai untuk memilih pada pilkada mendatang, selain dengan e-KTP.
"Jadi nanti perppu-nya sederhana saja, untuk memilih, selain e-KTP bisa apa saja. Nah, sekarang kan dikunci dengan e-KTP," ujar Amiruddin.
Soal potensi masalah yang timbul, Komnas HAM menganggap hal tersebut sebagai tantangan penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui, bagi pemilih yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Caranya, langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, dengan membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP, di satu jam terakhir pemungutan suara.
Adapun, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada 27 Juni 2018 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/21555941/kk-atau-paspor-diusulkan-bisa-dipakai-untuk-memilih-pada-pilkada-2018