Salin Artikel

Polri Tak Tetapkan Tenggat Waktu soal Penyanderaan di Mako Brimob

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, saat ini tim negosiasi Polri masih terus berupaya agar sandera dibebaskan.

"Kalau masalah deadline sebenarnya kami harapkan lebih cepat lebih bagus," ujar Setyo saat memberikan keterangan di Markas Korps Sabhara Baharkam, Depok, Rabu (9/5/2018).

"Dalam ilmu negosiasi, kami tidak berikan deadline, tapi adalah titik temu itu yang terpenting. Sehingga kami tidak memberikan deadline," ujar dia.

Setyo berharap peristiwa penyanderaan bisa diselesaikan melalui proses negosiasi. Dengan begitu, Polri tidak perlu mengambil langkah atau upaya terakhir.

"Kami masih upayakan terus semaksimal mungkin sehingga diharapkan ada titik temu yang baik bagi semuanya. Dengan tim negosiator bisa menyampaikan kepada mereka (napi terorisme), mereka juga bisa menerima apa yang disampaikan oleh tim negosiasi," kata Setyo.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa terdapat korban jiwa dalam insiden keributan antara narapidana terorisme dan beberapa polisi di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) malam.

Menurut Iqbal, lima polisi gugur dan satu narapidana tewas dalam insiden tersebut. Satu narapidana terorisme itu ditembak karena melawan dan merebut senjata petugas.

Sedangkan satu personel Densus 88 Antiteror Brigadir Kepala Iwan Sarjana masih disandera di dalam rutan Mako Brimob.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/19454031/polri-tak-tetapkan-tenggat-waktu-soal-penyanderaan-di-mako-brimob

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke