Jadi kini jumlah pulau bernama di Indonesia secara resmi berjumlah 16.056 pulau.
"Jumlah itu hasil akumulasi dari 13.466 pulau ditambahkan dengan 2.590 pulau," kata Eko, di Jakarta, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Jumat (4/5/2018).
Tahun 2018 ini, lanjut Eko, Tim Nasional yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah bersama TNI AL akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap beberapa titik yang diduga pulau di beberapa provinsi.
Verifikasi lanjutan akan dilakukan pada bulan April hingga November 2018.
Eko juga mengungkapkan, pada tahun 2007-2008, Tim Nasional telah melakukan verifikasi terhadap 13.466 pulau bernama di 33 provinsi di Indonesia. Kemudian data 13.466 pulau bernama tersebut dilaporkan ke PBB pada tahun 2012.
Sementara antara tahun 2012 sampai 2016, Tim Nasional juga telah melakukan verifikasi terhadap 2.590 pulau bernama. Pada tahun 2017, data 2.590 pulau bernama tersebut telah dilaporkan ke PBB dalam sidang ke XI The United Nation Conference On Standardization Of Geographical Names di New York.
"Seperti diketahui salah satu isi resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 adalah menghimbau negara-negara anggotanya untuk membentuk National Names Authority (NNA) yang tugasnya antara lain membakukan nama-nama unsur rupabumi di negara masing-masing," katanya.
Sementara Resolusi Nomor 16 Tahun 1977, lanjut Eko, menegaskan tiap pembakuan nama atau perubahan nama yang tidak melalui National Names Authority (NNA) tidak akan diakui oleh PBB.
Maka, pada tahun 2006, melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2006, dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang merupakan National Names Authority (NNA) di Indonesia.
"Tim ini tugas prioritas pertamanya adalah melakukan pembakuan nama pulau di Indonesia," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/20442371/indonesia-daftarkan-16056-pulau-bernama-ke-pbb