Dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) itu, mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Munculnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan justru membuat posisi buruh menjadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak," kata Ketua KSBSI wilayah Jakarta Dwi Harto dari mobil komando.
"Outsourcing manusia, buruh kontrak hingga saat ini masih menjadi hantu yang menakutkan bagi kaum buruh, dimana buruh tidak mempunyai masa depan yang jelas serta upah yang jauh dari layak," tambah dia disambut teriakan tanda setuju dari massa yang hadir.
Dwi mengatakan, selama ini pengawas ketenagakerjaan juga tidak efektif dalam menegakan norma-norma ketenagakerjaan guna mengatasi perkara yang diadukan oleh para buruh.
Hal ini menjadi batu penghalang bagi buruh dalam memperjuangkan haknya.
"Ini yang membuat kami KSBSI Jakarta terus turun ke jalan sampai buruh mendapatkan kesejahteraan seperti upah yang layak, hidup yang layak dan pekerjaan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945," ujarnya.
Sementara terkait Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Dwi mengaku, KSBSI belum bersikap.
Alasannya, hingga saat ini KSBSI masih mengkaji aturan yang mempermudah proses administrasi masuknya TKA ke Indonesia itu.
"Kami belum bersikap karena belum final. Kami harus melihat dulu perbedaannya dengan Perpres seblumnya era Pak SBY," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/01/10222871/ksbsi-buruh-tak-punya-masa-depan-yang-jelas