Salin Artikel

Soal Kewenangan Tafsir UUD 1945 soal Pencalonan JK, Ini Respons MK

Wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla yang diembuskan sejumlah parpol pendukung pemerintah dinilai terhalang oleh ketentuan dalam UUD 1945. Ada yang menyebut bahwa MK memiliki wewenang untuk memberikan tafsir terkait polemik itu.

"Itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD 1945 ke MK (memberikan tafsir), tetapi terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar," ujar Anwar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik.

Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut. Ada juga yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

Akibat perbedaan tafsir tersebut, muncul ide untuk meminta fatwa atau pendapat atas perbedaan tafsir.

Anwar menuturkan, hingga saat ini MK belum menerima permohonan fatwa Pasal 7 UUD 1945.

Menurut dia, MK akan menunggu jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan

"Setahu saya belum. Justru ini kan belum terjadi. Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU," kata Anwar.

"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," tuturnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menilai masih ada peluang bagi Jusuf Kalla untuk kembali maju menjadi calon wapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

(Baca: Nasdem Nilai Ada Peluang JK Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres Jokowi)

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/18433831/soal-kewenangan-tafsir-uud-1945-soal-pencalonan-jk-ini-respons-mk

Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke