Wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla yang diembuskan sejumlah parpol pendukung pemerintah dinilai terhalang oleh ketentuan dalam UUD 1945. Ada yang menyebut bahwa MK memiliki wewenang untuk memberikan tafsir terkait polemik itu.
"Itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD 1945 ke MK (memberikan tafsir), tetapi terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar," ujar Anwar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik.
Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut. Ada juga yang mengatakan tidak harus berturut-turut.
Akibat perbedaan tafsir tersebut, muncul ide untuk meminta fatwa atau pendapat atas perbedaan tafsir.
Anwar menuturkan, hingga saat ini MK belum menerima permohonan fatwa Pasal 7 UUD 1945.
Menurut dia, MK akan menunggu jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan
"Setahu saya belum. Justru ini kan belum terjadi. Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU," kata Anwar.
"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menilai masih ada peluang bagi Jusuf Kalla untuk kembali maju menjadi calon wapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
(Baca: Nasdem Nilai Ada Peluang JK Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres Jokowi)
Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/18433831/soal-kewenangan-tafsir-uud-1945-soal-pencalonan-jk-ini-respons-mk