Salin Artikel

Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi

Ia menyatakan Perpres tersebut bukan untuk menarik sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

"Dulunya proses mengurus bisa izin tinggal terbatas itu 14 hari. Perintah Presiden dua hari. Bukan berarti pengawasan keimigrasiannya diperlemah, tidak," kata Ronny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia menambahkan, melalui Perpres ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menyelesaikan izin tinggal tenaga kerja asing selama dua hari.

Lantas setelah itu berkas bisa segera dikirim ke negara asal sehingga bisa langsung diawasi bersama keberadaan tenaga kerja asing tersebut di Indonesia.

Ia menjamin pengawasan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia terus diperketat agar tercipta situasi yang kondusif.

"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Tapi pengawasannya, perintah Bapak Presiden, harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. Bagi yang tak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kami lakukan," papar Ronny.

"Dan sekarang ini dari Komisi IX setelah RDP akan dibentuk tim pengawasan. Kami terus mendukung kegiatan pengawasan setelah diberikannya visa izin tinggal terbatas, maka kami perkuat pengawasannya," lanjut dia.

Diberitakan, Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung.

Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/09412131/dirjen-imigrasi-sebut-perpres-tka-hanya-sederhanakan-birokrasi

Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke