Salin Artikel

Kalla Jamin Indonesia Tampung 76 Orang Rohingya yang Terdampar di Aceh

"Sejak dulu prinsip Indonesia kalau ada pnegungsi seperti itu, kita terima, kita layani, kita kasih tempat shelter, kita kasih makan. Kita bekerja sama dengan UNHCR atau IOM (International Organization for Migration)," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Kalla, Indonesia memilki prinsip yang konsisten dijalankan dalam menyikapi datangnya pengungsi dari negara lain yang sedang dilanda konflik. Hal ini sesuai dengan Pancasila.

Dalam sila kedua Pancasila, menurut Kalla, kemanusiaan yang adil dan beradab harus dijunjung oleh Indonesia. Menjamin dan menerima pengungsi merupakan bagian untuk menjunjung sila kedua Pancasila tersebut.

"Kalau kita tidak tampung itu berarti kita tidak melaksanakan sila kedua itu, kemanusiaan yang adil beradab. Kita tidak beradab kalau orang susah kita usir," kata dia.

Menurut Kalla, tujuan para pengungsi Rohingya bukanlah Indonesia melainkan negara seperti Australia. Di negara yang mapan, para pengungsi bisa mendapatkan penghasilan yang besar bila bekerja.

"Atau juga memang mereka ingin ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan. Jadi kita harus terima, konsekuen kepada sila kedua Pancasila," ucap Kalla.

Sebelumnya, sebanyak 76 etnis Rohingya terdampar di Pantai Kuala Raja, Gampong Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Jumat (20/4/2018).

Wakil Bupati Muzakar A Gani via saluran selulernya mengatakan, warga etnis Rohingya ini ditemukan oleh nelayan yang sedang melaut dengan kondisi kapal yang terombang-ambing.

"Kini mereka sudah ditempatkan di kawasan pantai ditampung di tempat sementara dulu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena kondisi mereka terlihat lemas sekali, pastinya karena kekurangan makan dan minum," ujar Muzakar A Gani, Jumat (20/4/2018).

Dari 76 warga Rohingya yang terdampar, delapan di antaranya anak-anak dan 25 orang perempuan, selebihnya laki-laki.

Setelah mendarat, para pelarian dari Myanmar ini pun langsung diperiksa oleh tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun. Sebagian besar mereka dilaporkan dalam kondisi dehidrasi dan bahkan beberapa di antaranya harus diinfus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/23460951/kalla-jamin-indonesia-tampung-76-orang-rohingya-yang-terdampar-di-aceh

Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke