Salin Artikel

Menaker: Perpres TKA Membuka Lapangan Kerja untuk Masyarakat Indonesia

Hanif menegaskan kembali bahwa perpres itu hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.

"Kenapa ini (penyederhanaan) penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit, kalau ruwet, itu pasti menghambat investasi," kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Inilah kemudian yang diperbaiki dengan Perpres TKA itu untuk memberikan kepastian," kata dia.

Oleh karena itu, Hanif meminta masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan keberadaan Perpres TKA. Ia justru meyakini, dengan adanya perpres itu, maka lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia bisa semakin terbuka lebar.

Sebab, dengan mudahnya TKA mengurus perizinan untuk bekerja di Indonesia, maka diyakini berbagai investasi akan terus berdatangan. Investasi itulah yang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Dengan investasi yang digenjot ini lapangan kerja akan tercipta lebih banyak. Kalau lapangan kerja tercipta lebih banyak, masih ada juga nih yang tanya, 'tapi lapangan kerjanya buat siapa?' Pastilah buat rakyat Indonesia, bukan buat yang lain," kata Hanif.

Hanif menegaskan, investasi sangat penting karena Indonesia tidak bisa membangun hanya dari APBN saja.

"Kontribusi APBN hanya sektiar 15 persen sehingga kita perlu genjot ekspor kita, kita perlu genjot konsumsi publik kita, kita juga perlu genjot investasi kita," kata dia.

Perpres TKA Nomor 20/2018 yang belum lama ini diteken Jokowi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/18081181/menaker-perpres-tka-membuka-lapangan-kerja-untuk-masyarakat-indonesia

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke