"Ini peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/4/2018).
Kalla mengatakan, vonis Novanto mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
Ia menyakini vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Novanto adalah keputusan yang sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim.
"Ini kan hakim, kita tidak bisa campuri. Kita prihatin ya tapi ya ini keputusan hakim ya tentu dipertimbangkan dengan baik," kata dia.
Selain divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 15 tahun, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Meski begitu putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/17440841/jk-vonis-15-tahun-novanto-warning-bagi-pejabat-negara