Salin Artikel

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Pikir-pikir untuk Banding

Mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenanag dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga, kami akan pikir-pikir dulu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga masih akan memikirkan lebih jauh akan mengajukan banding atau tidak.

Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, maka Novanto tak dibebankan untuk mengembalikan uang seharga jam tangan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/15565151/divonis-15-tahun-penjara-setya-novanto-pikir-pikir-untuk-banding

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke