Pada persidangan hari ini, Selasa (24/4/2018), Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Yang pertama terkait Pak Novanto, kami semua di DPR ini prihatin dan terus mendoakan agar Beliau menghadapi cobaan yang Beliau hadapi sekarang," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Kami sendiri di DPR mendoakan Pak Novanto sebagai kolega kami yang telah melakukan banyak hal bagi DPR," lanjut Bamsoet.
Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan mencabut hak politik Novanto hingga lima tahun setelah menjalani masa hukumannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/15150081/ketua-dpr-berharap-setya-novanto-tabah-jalani-hukuman