"Yang mulia, kami minta toleransi waktu dua minggu karena kasus ini kompleks," ujar Heri kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).
Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Selanjutnya, penasihat hukum diminta menyiapkan pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu pekan.
Heri mengatakan, barang bukti dalam perkara ini jumlahnya ribuan. Tuntutan tersebut harus teliti betul menyebutkan barang bukti dan aset agar tidak ada kesalahan hingga putusan hakim nantinya.
"Harus perlu kecermatan, ini ke mana, ini ke mana. Coba lah nanti kita tunggu tuntutan bagaimana Jaksa menguraikan barang bukti satu persatu," kata Heri.
Heri memastikan surat tuntutan itu akan dibuat seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan aspirasi masyarakat serta korban.
"Mana aset yang kepada korban, aset kepada orang ketiga, mana aset yang dirampas, itulah nanti kita pisahkan," kata Heri.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/09085121/jaksa-minta-waktu-2-minggu-susun-tuntutan-first-travel