Salin Artikel

10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP

Sejumlah saksi telah selesai diperiksa. Masing-masing berasal dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif. Kemudian, sejumlah pengusaha dan pihak swasta yang diduga mengetahui terjadinya kasus tersebut.

Berbagai fakta muncul selama persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Berikut 10 keterangan penting para saksi yang telah dirangkum Kompas.com.

1. Hotma Sitompoel diberitahu soal peran Novanto

Advokat Hotma Sitompoel mengaku pernah diberitahu kliennya bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Setya Novanto.

Adapun, klien Hotma adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

2. Saran LKPP ditolak Kemendagri

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP. Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Mendagri Gamawan Fauzi malah mengkritik LKPP.

3. Menurut Nazaruddin, semua ketua fraksi terima uang E-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.

Menurut Nazaruddin, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda. Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi.

Muhammad Nazaruddin mengaku pernah melihat langsung pemberian uang untuk dua mantan pimpinan Komisi II DPR, Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap. Uang itu terkait proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, menurut Nazar, Ganjar menolak, karena semua Wakil Ketua Komisi II diberikan 100.000 dollar AS. Ganjar ingin 500.000 dollar AS.

Selain itu, Nazar mengaku melihat pemberian uang kepada Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Penyerahan dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.

Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.

5. Dirut PT Quadra akui 1,8 Juta dollar AS untuk Setya Novanto

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengakui bahwa uangnya sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Pemberian itu terkait proyek pengadaan e-KTP.

6. Kepada FBI, Marliem sebut uang untuk Novanto lewat money changer

Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer. Uang-uang tersebut ditujukan kepada Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Rekaman itu diputar jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).

7. Dalam rekaman, Novanto sebut biaya jika berurusan dengan KPK Rp 20 miliar

Jaksa kembali memutar rekaman percakapan antara Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.

Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.

Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut. Novanto menyebut bahwa uang yang harus dia siapkan sebesar Rp 20 miliar.

Andi tidak mengetahui maksud Novanto itu. Namun, dia menduga uang Rp 20 miliar itu untuk membayar pengacara.

Tiga pengusaha money changer mengaku menyerahkan uang 3,5 juta dollar Amerika Serikat kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Ketiga saksi tersebut yakni, Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala. Kemudian, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira, dan pegawainya, Nunuy Kurniasih.

Menurut Iwan, awalnya Irvanto mendatanginya dan mengatakan bahwa ia memiliki uang di luar negeri. Adapun, uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.

Namun, menurut Iwan, Irvanto meminta penarikan uang itu tidak melalui sistem transfer langsung. Irvan meminta agar penarikan uang melalui barter antar sesama money changer.

9. Keponakan Novanto ganti kode warna amplop untuk Senayan dengan merek miras

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diduga menerima uang 3,5 juta dollar AS dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Amplop berisi uang yang diterima melalui money changer itu awalnya diberi kode warna merah, kuning dan biru.

Hal itu dikatakan Muhammad Nur alias Ahmad, staf Irvanto di PT Murakabi Sejahtera saat bersaksi.

Ahmad mengaku beberapa kali diperintah Irvanto untuk mengambil uang dari money changer PT Inti Valuta. Namun, akhirnya uang-uang itu dikirim langsung kepadanya oleh staf PT Inti Valuta.

Pada pemberian terakhir, menurut Ahmad, Irvanto memberi tahu kode warna yang akan diberikan kepada Senayan. Namun, Irvan mengganti kode warna itu dengan merek minuman keras.

Pertama, warna merah diganti E B McGuire. Kemudian, Vodka untuk menggantikan warna biru. Sementara, warna kuning diganti dengan nama Chivas Regal.

10. Menurut Ahli, Setya Novanto terindikasi pencucian uang

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menduga bahwa terdakwa Setya Novanto terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang diduga ditujukan kepada Novanto.

Novanto diduga menggunakan model transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan. Salah satunya menggunakan barter sesama money changer untuk menyamarkan penerimaan dan kepemilikan uang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/07420921/10-fakta-persidangan-setya-novanto-dan-aliran-uang-korupsi-e-ktp

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke