Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
"Pada saat disampaikan itu, rekening-rekening dia (First Travel) dibekukan penyidik dan akan dijadikan bukti oleh pengadilan. Pada saat itu uangnya sisa sekitar Rp 7 miliar," kata Kiagus.
Karena itu, ia mengaku tak mengetahui mengapa rekening yang awalnya berjumlah Rp 7 miliar kini tersisa Rp 1,3 juta. Ia lantas mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.
"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," lanjutnya.
Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah. Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan. Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/23382791/ppatk-bingung-rekening-first-travel-rp-7-m-saat-dibekukan-tetapi-kini