Ia mengatakan, masyarakat terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
“KPU dalam posisi berupaya untuk menjamin agar hak politik warga Indonesia itu dapat dijamin,” kata Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ia mengatakan, ada sekitar 6,3 juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).
KPU, kata Wahyu, mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyelesaikan perekaman data KTP Elektronik dengan meningkatkan pelayanan pembuatan E-KTP.
“Yang kita tahu pemerintah berupaya keras menyelesaikan masalah tersebut dengan meningkatkan peralatan pembuatan KTP Elektronik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya mengungkapkan saat ini ada 6.768.025 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti e-KTP.
Jumlahnya yakni 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan.
KPU pun berharap, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/11354841/kpu-dorong-pemerintah-dan-dpr-selesaikan-perekaman-e-ktp