"Jangan sampai pengaturan ini jadi penghambat kegiatan ekonomi," ujar Erwin di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Erwin berharap regulasi tersebut akan mencegah terjadinya transaksi keuangan yang ilegal. Misalnya, digunakan untuk menyuap, gratifikasi, atau pencucian uang. Jika potensi itu muncul, maka BI sangat mendukung adanya batasan maksimal transaksi tunai. Dalam draf pemerintah, batas maksimal transaksi uang kartal sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu, pengawasannya akan dilakukan BI dan PPATK.
"PPATK kbusus untuk pemnerantasan pidana pencucian uang," kata Erwin.
Untuk menerapkan regulasi tersebut, Erwin memprediksi ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi BI. Salah satunya perilaku masyarakat yang masih senang bertransaksi tunai, terutama masyaramat yang tinggal di daerah.
Selain itu, perilaku penyelenggara jasa keuangan juga masih perlu didorong supaya lebih tertib menjalankan aturan itu.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, kata Erwin, pihaknya akan mengedukasi masyarakat secara luas dan intensif mengenai manfaat transaksi nontunai dan pembatasan transaksi uang kartal. BI juga terus mendorong penggunaan transaksi nontunai sebagai melalui gerakan nasional nontunai.
Sambil menggalakkan gerakan itu, pembangunan infrastruktir dan fasilitas untuk nontunai juga disiapkan lebih merata.
"Kami terus memperkuat sistem, infrastruktur, maupun kapabilitas SDM untuk mengawasi sistem pembayaran untuk mendukung implementasi PTUK," kata Erwin.
"Jadi selain edukasi, ada langkah nyata yang mendorong nontunai," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/17360651/bi-jangan-sampai-pembatasan-transaksi-uang-kartal-hambat-kegiatan-ekonomi