Salin Artikel

TNI-AU Tersisih dari Halim Perdanakusuma

Masalah penerbangan nasional harus benar-benar diselesaikan secara berimbang, karena penerbangan di negeri ini tidaklah hanya terdiri dari penerbangan sipil komersial belaka.

Banyak penerbangan lainnya yang berkait dengan kepentingan negara. Antara lain kegiatan operasi penerbangan yang berkait persoaalan Pertahanan Kemanan Negara.

Sekedar contoh sederhana saja adalah seperti yang dimuat di kompas.com beberapa waktu yang lalu, sebagai berikut ini :

"Problem utama di Soekarno-Hatta adalah over capacity (melampaui kapasitas). Karena kondisi sekarang itu, Terminal 1 dan 2 dibangun dan beroperasi dari tahun 1987. Dengan desain penumpang per tahun 18 juta orang, ditambah Terminal 3 yang kapasitasnya 4 juta orang, jadi idealnya penumpang per tahun 22 juta orang. Sekarang, jumlah penumpang per tahun sudah mendekati angka 60 juta orang," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, Rabu (22/7/2015).

Sudaryatmo menjelaskan, saat kondisi normal, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan sudah melebihi kapasitas terminal, apalagi ketika penumpang ramai, seperti saat hari raya Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Seperti kita ketahui bersama kemudian, solusi yang dilakukan untuk hal di atas adalah dengan memindahkan kelebihan slot penerbangan ke Pangkalan Udara Halim dengan judul “Optimalisasi Lanud Halim”.

Tidak hanya sekedar memindahkan kelebihan di Cengkareng, yang terjadi justru penambahan slot penerbangan di Halim sehingga terus meningkat dari hari ke hari.

Namun apa yang terjadi adalah sungguh diluar dugaan, karena ternyata banyak sekali penumpang yang lebih memilih berangkat dan datang di Halim dibandingkan bersusah payah ke Cengkareng.

Karena itu, slot penerbangan pun terus bertambah dengan pertimbangan keuntungan sesaat secara komersial belaka.

Konon belakangan ini slot penerbangan sipil komersial di Halim sudah mencapai lebih dari 120 slot penerbangan setiap harinya dan berada dalam perencanaan untuk menambah lagi slot penerbangan yang sudah antri dalam “waiting list” di Halim.

Dapat dibayangkan bagaimana kabarnya para anggota Angkatan Udara yang ber home-base di Lanud Halim.

Mereka terdiri dari beberapa skadron angkut taktis, angkut strategis dan skadron VIP untuk melakukan kegiatan penerbangan hariannya (terbang latihan dan terbang operasi) di kawasan Pangkalan Udara yang hanya memiliki 1 saja Runway dengan tanpa dilengkapi Taxi-way plus ruang parkir pesawat yang sangat sempit dan sudah digunakan oleh penerbangan sipil komersial dengan lebih dari 120 slot penerbangan dalam sehari.

Tersisih di rumah sendiri

Gambaran tersebut memberikan kesan, walau belum tentu benar, bahwa yang tengah diutamakan kini hanyalah penerbangan sipil komersial belaka.

Lalu siapa yang memikirkan nasib Angkatan Udara di Lanud Halim? Kemana mereka harus “curhat”?

Angkatan Udara sebagai bagian utuh dari jajaran Angkatan Perang dipastikan tidak akan komplain terhadap apapun yang diputuskan oleh atasan.

Yang jelas posisi mereka kini memang tengah “tersisih” di rumahnya sendiri, dan saya percaya, sebagai prajurit sejati mereka tidak akan pernah mengeluh atau menyampaikan keluhan apapun terhadap kesemua yang tengah mereka hadapi ini.

Tanpa bermaksud untuk mendramatisasi situasi dan kondisi ini, maka mungkin kita perlu membantu mencarikan solusi yang lebih “sehat” dari kondisi dunia penerbangan yang tengah kita hadapi bersama ini.

Untuk disadari kita semua, mengelola penerbangan adalah sesuatu yang tidak mudah. Mengelola penerbangan adalah sesuatu yang memerlukan koordinasi antar kementrian dan institusi terkait.

Mengelola penerbangan adalah sesuatu yang harus taat azas, aturan, regulasi yang tidak hanya bersifat “domestik” akan tetapi juga kaidah-kaidah internasional.

Mengelola penerbangan adalah sesuatu yang sangat berkait tidak hanya melulu soal keuntungan finansial, akan tetapi jauh lebih penting adalah berkait dengan penyelenggaraan dari pelaksanaan manajemen pertahanan keamanan negara.

Mengelola penerbangan adalah juga menyangkut kepada kemampuan menjaga standar “international civil aviation safety standard” yang berhubungan langsung dengan martabat negara.

Tanggung jawab

Yang paling prinsip dalam persoalan ini adalah pengelolaan penerbangan sipil dan militer tidak boleh saling mengganggu satu dengan lainnya.

Karena di sinilah sebenarnya tanggung jawab pembuat kebijakan apabila nantinya terjadi hal-hal yang sangat tidak kita inginkan terjadi.

Sebenarnya hal-hal seperti ini sudah menjadi kajian yang cukup dalam oleh pemerintah Indonesia di tahun 1950an, lebih dari 65 tahun yang lalu.

Dalam Lembaran Negara No 751,  terdapat Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Yang sangat menarik adalah apa yang dicantumkan dalam Penjelasan PP No 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan tersebut. Dalam penjelasan umum tertera antara lain sebagai berikut :

Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.

Rasanya tidak dapat dipertahankan lagi, keadaan dimana politik penerbangan (baik sipil maupun militer) melulu dilakukan oleh salah satu Kementrian (Kementrian Perhubungan atau Kementrian Pertahanan), walaupun keadaan itu didasarkan atas Undang-undang Penerbangan yang sekarang masih berlaku.

Untuk mencapai potensi udara yang sempurna, perlu koordinasi antara penerbangan militer, penerbangan sipil, industri pesawat dan lain industri yang bersangkutan, industri bahan penggerak dan tenaga yang terlatih.

Dewan Penerbangan bertugas mewujudkan koordinasi soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain, dimana soal-soal militer dan sipil sukar dipisahkan, serta memberi nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan tentang soal-soal penerbangan pada umumnya.

Dengan tegas dinyatakan di sini, soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikkoordinasikan.

Maksudnya, untuk menghindarkan salah pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.

Bayangkan, rumusan-rumusan tersebut di atas adalah merupakan pemikiran yang sudah dikaji dalam-dalam pada permasalahan yang dihadapi negara pada waktu itu.

Waktu itu dunia penerbangan masih sangat sederhana dan lalulintas udara masih sangat “sepi”.

Lalu mengapa setelah lebih kurang 70 tahun setelah itu kita justru berhadapan dengan permasalahan besar dunia penerbangan yang merupakan “hasil” dari abainya kita melakukan antisipasi atas hal yang telah dipikirkan sebagai sesuatu yang akan terjadi.

Apabila kita memang berani jujur dalam masalah ini, kiranya tidak ada solusi apa pun yang akan dapat menjadi “drug of choice” masalah penerbangan kita sekarang ini, selain membentuk segera sebuah institusi yang sejenis dengan “Dewan Penerbangan” seperti hasil dari buah pikir ditahun 1950an tersebut.

Sebagai insan dirgantara saya malu dan turut bertanggung jawab serta memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk semua yang sudah terlanjur terjadi seperti ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/12371591/tni-au-tersisih-dari-halim-perdanakusuma

Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke