Kejanggalan itu diungkapkan Francia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Saya tidak menilai itu salah, tapi ada yang janggal, tidak sesuai standar," ujar Francia.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Francia mengatakan ada tujuh kejanggalan dalam data visum Setya Novanto. Pertama, dokter Bimanesh menggunakan logo lama rumah sakit.
Kedua, kop surat dalam lembar hasil visum tidak dikenal sebagai dokumen resmi rumah sakit. Kemudian, nomor surat visum yang tertera tidak sesuai prosedur administrasi rumah sakit.
Selain itu, format surat visum bukan standar rumah sakit. Kelima, stempel yang digunakan bukan standar yang biasa digunakan di rumah sakit.
Keenam, Francia menilai bahwa seharusnya tidak perlu ada stempel rumah sakit, melainkan stempel dokter yang membuat visum.
Terakhir, surat visum di Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak perlu mencantumkan pangkat dokter yang berasal dari latar belakang kepolisian atau militer.
Adapun, dalam surat visum terhadap Novanto, dokter Bimanesh yang merupakan pensiunan Polri menuliskan pangkat komisaris besar polisi (Kombes Pol).
"Dokter Bimanesh punya wewenang membuat surat visum, tapi tetap harus sesuai prosesur," kata Francia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/17595651/dokter-ini-merasa-ada-7-kejanggalan-dalam-data-visum-setya-novanto