Keempat saksi akan digali informasinya terkait perkara yang menjerat Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Senin pagi ini agendanya pemeriksaan saksi dua orang dari Departemen Agama," ujar jaksa Heri Jerman melalui pesan singkat, Senin (9/4/2018).
Selain itu, jaksa juga memanggil satu saksi dari Himpunan Pengusaha Umrah dan satu perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari PPATK, jaksa akan menggali soal dugaan pencian uang oleh para terdakwa. Sebab, berdasarkan laporan hasil analisis terhadap rekening para tersangka, terdapat aliran dana mencurigakan di luar keperluan umrah.
"JPU ingin buktikan di situ ada tindak pidana pencucian uang," kata Heri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/09475271/sidang-first-travel-jaksa-hadirkan-saksi-dari-kemenag-dan-ppatk