Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres, Dokter Non PNS, TNI-Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Dikutip dari setkab.go.id, revisi perpres ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.

Perpres ini memasukkan Tamu Negara, yaitu Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia, sebagai bagian yang harus diberikan layanan pemeliharaan kesehatan oleh Dokter Kepresidenan.

Menurut perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Dalam perpres sebelumnya, tidak ada kata melalui Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu perpres ini juga menghilangkan ketentuan bahwa Wakil Dokter Kepresidenan dijabat secara ex officio oleh Kepala Rumah Sakit Rujukan tertinggi nasional, yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun mengenai Dokter Kepresidenan, menurut perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai lainnya.

"Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2) perpres ini.

Ditegaskan juga dalam perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.

Rumah sakit rujukan

Menurut perpres ini, layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit rujukan kepresidenan.

Rumah sakit sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rumah sakit rujukan utama; dan
b. rumah sakit rujukan pembantu.

"Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud mempunyai pelayanan medik lengkap dan terakreditasi nasional dan internasional. Rumah sakit dimaksud merupakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto," bunyi Pasal 22 ayat (3,4) perpres ini.

Adapun rumah sakit rujukan pembantu, menurut perpres ini, terdiri atas:
a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto;
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Esnawan Antariksa;
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo;
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
e. Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.

Nama-nama rumah sakit tersebut tidak diatur dalam perpres sebelumnya.

Namun demikian, menurut perpres ini, dalam kondisi tertentu apabila  diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud.

Ketentuan ini dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.

Adapun layanan kesehatan bagi Tamu Negara, menurut perpres ini, dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medis yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan kesehatan oleh Dokter Kepresidenan, menurut perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dua hari setelahnya. Perpres mulai berlaku pada saat diundangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/11354951/jokowi-teken-perpres-dokter-non-pns-tni-polri-bisa-jadi-dokter-kepresidenan

Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke