Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta. Mereka adalah Khalis Mustiko dan Ahmad Mustafad.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Uang itu diduga digunakan kedua tersangka untuk menyuap anggota DPRD Jambi, agar bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/11155781/kpk-akan-periksa-ketua-dprd-tebo-terkait-kasus-zumi-zola