Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang didasarkan pada aturan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Meski begitu, ada enam hakim konstitusi yang belum melaporkan secara periodik LHKPN tahunan mereka ke KPK.
Pelaporan LHKPN ke KPK secara periodik diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Febri lewat pesan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Kepada para penyelenggara negara, lanjut Febri, termasuk hakim konstitusi, KPK mengapresiasi kepatuhan terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.
"Dan kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ujar Febri.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, Surat KPK tertanggal 17 November 2016, Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.
Tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.
"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," ujar Febri.
Berikut data pelaporan LHKPN Hakim MK :
1. Anwar Usman
Melaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.
2. Aswanto
Melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017.
3. Arief Hidayat
Melaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016
4. Maria Farida
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.
5. Wahiduddin Adams
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.
6. I Dewa Gede Palguna
Melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online tanggal 2 April 2018.
7. Suhartoyo
Melaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.
8. Manahan Sitompul
Melaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.
9. Saldi Isra
Melaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/16304391/kpk-enam-hakim-konstitusi-belum-lapor-periodik-lhkpn