Salin Artikel

KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang menjabat caleg yang terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Agus, saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya menyadari saat ini Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik.

Arief

Agus mengatakan, dia akan mendiskusikan lagi dengan pihak KPU, mengenai dukungan apa yang dibutuhkan KPU dari KPK dalam hal ini. Misalnya, apakah dalam bentuk menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola dan dimanage, oleh eksekutif maupun legislatif dari orang yang punya integritasnya baik.

"Jadi prinsipnya kita sangat mendukung, dan nanti kita akan diskusi dengan KPU," ujar Agus.

Agus mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dalam acara di Surabaya dengan pimpinan KPU. Tetapi, hal ini akan didiskusikan kembali lebih mendalam.

"Nanti kita perdalam diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan, karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah, mungkin juga tidak akan bergema, jadi kita kordinasikan dengan KPU," ujar Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/21044061/kpk-dukung-kpu-soal-larangan-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke