"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang menjabat caleg yang terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Agus, saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya menyadari saat ini Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik.
Arief
Agus mengatakan, dia akan mendiskusikan lagi dengan pihak KPU, mengenai dukungan apa yang dibutuhkan KPU dari KPK dalam hal ini. Misalnya, apakah dalam bentuk menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola dan dimanage, oleh eksekutif maupun legislatif dari orang yang punya integritasnya baik.
"Jadi prinsipnya kita sangat mendukung, dan nanti kita akan diskusi dengan KPU," ujar Agus.
Agus mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dalam acara di Surabaya dengan pimpinan KPU. Tetapi, hal ini akan didiskusikan kembali lebih mendalam.
"Nanti kita perdalam diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan, karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah, mungkin juga tidak akan bergema, jadi kita kordinasikan dengan KPU," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/21044061/kpk-dukung-kpu-soal-larangan-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan