Hal itu dikatakan Marsudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya, Khairudin.
"Setahu saya, Joni itu asisten Bu Rita. Seingat saya lebih dari sekali. Di BAP saya jelaskan puluhan juta sampai ratusan juta rupiah," kata Marsudi.
Menurut Marsudi, pemberian itu dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013. Meski demikian, Marsudi tidak dapat memastikan apakah uang-uang itu selanjutya diterima oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut dia, saat itu PT CGA sedang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kukar. Penyerahan uang itu atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
Dalam situs resmi Pemkab Kukar, pada 2017 Joni tercatat selaku Kepala Subbagian Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/13422361/uang-ratusan-juta-mengalir-kepada-asisten-bupati-kukar-joni-ringgo