Kabar itu mencuat setelah pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2018-2020.
"Oh enggak ada (itu kubu-kubuan)," ujar Ketua MK Anwar Usman setelah mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Dalam pemilihan Ketua MK, sembilan hakim konstitusi sepakat menggunakan sistem voting atau pemungutan suara secara terbuka.
Mekanisme ini diputuskan setelah mufakat tidak kunjung tercapai dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar tertutup.
Dalam voting, hanya dua nama yang dipilih oleh 9 hakim MK. Dua nama itu adalah Anwar Usman dan Suhartoyo. Anwar mengantongi 5 suara, sementara Suhartoyo mengantongi 4 suara.
Setelah pemilihan ketua, para hakim konsitusi juga memilih wakil ketua MK secara voting. Hasilnya, kembali hanya dua nama yang muncul, yakni Aswanto dan Saldi Isra.
Voting pun menunjukan hal serupa, Aswanto mengantongi 5 suara, sementara Saldi Isra mengantongi 4 suara.
Anwar Usman mengatakan bahwa perbedaan itu sebagai hal yang biasa. Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa setiap hakim konsitusi memiliki independensi masing-masing.
Aswanto juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, polarisasi pendapat hakim konsitusi bukan hal yang baku.
"Kadang-kadang kami di sini bersama (hakim) ini lima, nanti yang (hakim) ini pindah, biasa. Itu polarisasi berdasarkan independensi masing-masing," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/19503681/pimpinan-baru-mk-bantah-ada-kubu-kubu-hakim-konstitusi