Transfer tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap admin pembukuan Porto Valas Eka Sari Kartini dan pemilik Porto Valas Matthew Theodore.
Mengenai transfer ini, KPK belum dapat merinci materi pemeriksaannya.
"Masih diklarifikasi oleh tim tentang dugaan-dugaan penerimaan oleh tersangka," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain Wali Kota Kendari Adriatma, tersangka lain yakni calon Gubernur Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Total uang suap yang diduga diberikan untuk Adriatma senilai Rp 2,8 miliar.
KPK menyatakan suap untuk Adriatma diduga untuk biaya politik ayahnya, Asrun, yang mencalon diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.
Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.
Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/19374831/kpk-dalami-dugaan-transfer-dalam-bentuk-dollar-kepada-wali-kota-kendari