Hal itu disampaikan Taufik menanggapi rencana KPU yang hendak menerbitkan PKPU untuk melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Undang-Undang Pemilu-nya sudah jelas. Artinya, jangan kemudian PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Intinya di sana. Semua sudah clean and clear kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia mengatakan, PAN akan merekrut caleg dengan rekam jejak terbaik. Namun, Taufik menilai, ada keanehan dalam demokrasi di Indonesia karena masih ada mantan terpidana yang terpilih sebagai anggota legslatif atau kepala daerah.
Menyikapi keanehan tersebut, Taufik mengatakan, PAN juga akan melihat respons masyarakat terhadap anggota legislatif terpilih yang pernah berstatus sebagai terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
PAN akan melihat aspek elektoral di daerah yang bersangkutan sebelum memutuskan apakah mengizinkan atau tidak caleg yang pernah berstatus terpidana tersebut untuk mendaftar.
"Pertimbangan yang lain barangkali partai akan melihat kemudian elektoral di sana," lanjut Taufik.
PKPU larangan mantan napi "nyaleg"
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di Undang-Undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/16025821/soal-larangan-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg-pan-minta-kpu-ikuti-uu