Salin Artikel

Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Novanto terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.

Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu ruko di Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, menerima sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

Selain Gamawan, jaksa meyakini mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, diperkaya 1,2 juta dollar AS.

Kemudian, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, 100.000 dollar AS.

Selain itu, dua politisi Partai Golkar, yakni Ade Komarudin 100.000 dollar AS dan Markus Nari 400.000 dollar AS.

"Kemudian menguntungkan beberapa anggota DPR sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar," kata Wawan.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/14303901/menurut-jaksa-novanto-perkaya-gamawan-miryam-hingga-ade-komarudin

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke