Salin Artikel

Pimpinan Baru DPD Tunggu Revisi Tata Tertib

Penentuan Pimpinan DPD menggunakan sistem perwakilan wilayah di Indonesia.

Saat ini, Pimpinan DPD berjumlah tiga orang yang mewakili tiga wilayah di Indonesia yakni Barat, Tengah, dan Timur.

Dengan adanya Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), maka Pimpinan DPD ditambah satu sehingga total berjumlah empat orang.

Dengan demikian, kata Nono, perlu ada perubahan tata tertib soal sistem pemilihan Pimpinan DPR.

"Kalau di kami harus mengubah karena mau tidak mau, misalnya, contoh yang selama ini kami berbasis 3 wilayah. Dengan adanya 4 berarti kan seperti apa," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia mengatakan, saat ini berkembang usulan agar Pimpinan DPD terdiri dari dua wilayah yakni Indonesia Barat dan Timur.

Masing-masing wilayah nantinya akan terdiri dari dua Pimpinan DPD.

Saat ditanya siapa sosok yang mencuat sebagai Wakil Ketua DPD, Nono mengatakan, kandidat kuat biasanya mereka yang saat ini menjabat pimpinan alat kelengkapan di DPD.

"Kan pimpinan alat kelengkapan banyak tuh, misalnya (Akhmad) Muqowam, Gede Pasek (Suardika). Tapi rata-rata diambil dari situ karena melalui proses pimpinan alat kelengkapan kan, talent scoutingnya sudah jalan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/18593371/pimpinan-baru-dpd-tunggu-revisi-tata-tertib

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke