Penentuan Pimpinan DPD menggunakan sistem perwakilan wilayah di Indonesia.
Saat ini, Pimpinan DPD berjumlah tiga orang yang mewakili tiga wilayah di Indonesia yakni Barat, Tengah, dan Timur.
Dengan adanya Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), maka Pimpinan DPD ditambah satu sehingga total berjumlah empat orang.
Dengan demikian, kata Nono, perlu ada perubahan tata tertib soal sistem pemilihan Pimpinan DPR.
"Kalau di kami harus mengubah karena mau tidak mau, misalnya, contoh yang selama ini kami berbasis 3 wilayah. Dengan adanya 4 berarti kan seperti apa," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, saat ini berkembang usulan agar Pimpinan DPD terdiri dari dua wilayah yakni Indonesia Barat dan Timur.
Masing-masing wilayah nantinya akan terdiri dari dua Pimpinan DPD.
Saat ditanya siapa sosok yang mencuat sebagai Wakil Ketua DPD, Nono mengatakan, kandidat kuat biasanya mereka yang saat ini menjabat pimpinan alat kelengkapan di DPD.
"Kan pimpinan alat kelengkapan banyak tuh, misalnya (Akhmad) Muqowam, Gede Pasek (Suardika). Tapi rata-rata diambil dari situ karena melalui proses pimpinan alat kelengkapan kan, talent scoutingnya sudah jalan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/18593371/pimpinan-baru-dpd-tunggu-revisi-tata-tertib