Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.
"SN diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Sementara itu, terkait pemeriksaan Made Oka, KPK menyebutkan, mantan bos Gunung Agung itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus Irvanto.
Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Sementara, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/14204881/kpk-setya-novanto-diperiksa-untuk-keponakannya-dan-pengusaha-made-oka