Yanto menilai, Novanto belum memenuhi syarat pemohon saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?" Kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Menurut Yanto, pemohon justice collaborator haruslah seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.
Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.
"Ini keterangan terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke saudara, saudara bilang enggak tahu. Ini sadar kan saat membuat permohonan justice collaborator?" Kata Yanto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/22/17043391/menurut-hakim-novanto-setengah-hati-ungkap-kasus-e-ktp