Usai pertemuan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada berbagai hal yang dibahas dengan Wapres. Salah satunya yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Saat ini yang sudah terlindungi atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 138.000 TKI," ujarnya di Kantor Wapres.
Menurut Agus, sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberi perlindungan kepada pekerja migran RI atau TKI. Sejak itu pula, saat TKI yang akan berangkat mengurus dokumen, maka secara otomatis mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu untuk TKI yang sudah terlanjur di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan sudah hadir melalui aplikasi. Pendaftaran bisa diakukan secara online.
Namun, diakui Agus, belum semua TKI tercover BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran aplikasi hanya bisa dijangkau di daerah yang memilki akses internet baik.
Sementara itu di daerah perkebunan yang sulit akses internet, menjangkau aplikasi online tentu akan sulit.
"Kami berencana untuk menjalin kerja sama dengan pihak lembaga yang ada di negara penempatan. Saat ini sedang dalam pembahasan membangun kerja sama tersebut," kata dia.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama dengan Singapura. Adapun kerja sama dengan Malaysia masih diupayakan.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka para TKI akan mendapatkan beberapa jaminan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau opsi lainnya yakni jaminan hari tua.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/13075181/138000-tki-dijamin-bpjs-ketenagakerjaan