Salin Artikel

Ombudsman Minta Pemerintah Serius Tangani Penyalahgunaan Data Pribadi pada Registrasi Prabayar

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, kebijakan registrasi prabayar harus terus dijalankan sesuai aturan yang berlaku agar tertib administrasi dan industri telekomunikasi yang sehat bisa terwujud.

"Ombudsman memandang kejadian tersebut disebabkan karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi," ujar Alamsyah dalam keterangan resminya, Senin (19/3/2018).

Pemerintah bersama dengan DPR dan pihak terkait lainnya perlu melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.

Alamsyah mengingatkan, penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.

"Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah, intansi dan lembaga terkait yang perlu segera dilakukan ke depannya.

"Pertama, mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka," ujar Alamsyah.

Nonaktifkan Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi dan korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

"Kemenkominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018," kata dia.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, Alamsyah meminta pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

Alamsyah menegaskan, pemerintah harus mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.

"Harus membatasi penggunaan klausul baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah," ujarnya.

Langkah berikutnya, kata Alamsyah, pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga kartu perdana telpon atau voucher selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.

"Kemenkominfo juga harus segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/11570351/ombudsman-minta-pemerintah-serius-tangani-penyalahgunaan-data-pribadi-pada

Terkini Lainnya

Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Nasional
Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Nasional
Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Nasional
PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

Nasional
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional
KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Nasional
Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke