Jika sudah diingatkan, tetapi tetap diviralkan, maka penyebarnya terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Kepala Satuan Tugas Pangan itu menyatakan, media memiliki peran untuk mengedukasi masyarakat soal itu. Sebab, sebagian masyarakat meyakini isu telur palsu itu benar. Hal tersebut tentu akan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konsumen jadi tidak yakin, jadi ragu saat mau beli di pasar atau toko. Ini juga merugikan para peternak ayam petelur," kata Setyo.
Isu hoaks itu, kata Setyo, bisa memengaruhi tingkat konsumsi telur yang terbilang rendah. Berdasarkan data, rata-rata orang memakan telur 10,44 kilogram per tahun. Perbulan tidak sampai 1 kg telur.
"Kalau dihantam dengan isu telur palsu, hal itu akan menurunkan konsumsi perkapita. Juga akan menghantam industri peternakan ayam petelur," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/16344001/penyebar-informasi-hoaks-soal-telur-palsu-bisa-diancam-uu-ite
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan