Dalam persidangan, Alia menerangkan bahwa Fredrich yang mengaku sebagai pengacara Ketua DPR Setya Novanto pernah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta agar dokter membuat diagnosa bahwa kliennya mengalami luka akibat kecelakaan.
"Saya tidak hafal waktunya, tapi waktu itu mendekati adzan mahgrib," kata dokter Alia kepada jaksa.
Saat itu, dokter Alia juga dihubungi oleh dokter Michael Chia Cahaya yang sedang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut Alia, dokter Michael marah-marah karena diintervensi oleh Fredrich.
Namun, dokter Michael tetap menolak membuatkan diagnosa kecelakaan terhadap pasien atas nama Setya Novanto. Sebab, saat itu Novanto belum tiba di rumah sakit. Padahal, menurut jaksa, Novanto mengalami kecelakaan sekitar pukul 19.00.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Kasus ini berawal saat Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua DPR berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Namun, tak lama kemudian, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan harus dilarikan ke RS Permata Hijau.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/15385721/menurut-dokter-fredrich-rancang-diagnosa-sebelum-novanto-kecelakaan