Salin Artikel

"Biar Masyarakat yang Memilih Peserta Pilkada yang Baik atau Tidak"

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari beranggapan, biarlah nanti masyarakat yang memilih, mana calon yang dianggap "bersih" dan layak dipilih sebagai kepala daerahnya.

Karena itu, calon kepala daerah peserta pilkada yang berstatus tersangka tak perlu diganti, sesuai aturan dalam UU Pilkada saat ini.

"Dalam pandangan kami, calon ini kan dipilih rakyat secara langsung. Jadi saya kira biar masyarakat, rakyat pemilih yang menentukan mana yang calon kepala daerah yang baik dan tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Di sisi lain, kata Hasyim, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada peserta pilkada juga menjadi peringatan kepada partai politik pengusungnya.

Dengan demikian, partai politik tak asal mencari sosok yang diusungnya di kemudian hari.

"Ini menjadi pelajaran parpol, supaya ketika mencalonkan orang betul-betul orang yang punya kualifikasi bagus benar dalam pandangan normal," kata Hasyim.

"Jadi tidak hanya bedasarkan survei popularitas, elektabilitas dan tidak memperhatikan rekam jejak. Ini menjadi tantangan parpol mencalonkan yang bersangkutan," ujar dia.

Hasyim juga menerangkan, dalam pandangan KPU dan sesuai UU Pilkada, calon yang menjadi tersangka dan kemudian ditahan pada prinsipnya tak menggugurkan statusnya sebagai peserta.

Pilkada, menurut Hasyim, dapat terus berjalan meski, dan peserta tidak perlu diganti meski tersangkut kasus pidana.

"Satu-satunya alasan bisa diganti adalah dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia, seperti yang terjadi pada Wagub Kalimantan Timur, itu kan diganti. Tapi kalau kena masalah hukum tidak bisa diganti," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12361721/biar-masyarakat-yang-memilih-peserta-pilkada-yang-baik-atau-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke