Deputi Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, kuda itu adalah kuda yang diberikan warga NTT kepada Presiden Joko Widodo saat Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017 lalu.
Presiden kemudian melaporkan pemberian dua ekor kuda itu kepada KPK.
"Pada tanggal 11 Oktober 2017, KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menetapkan dua kuda tersebut sebagai barang milik negara," ujar Bey usai menerima kedatangan Giri.
"Tapi KPK dan Kemenkeu kebingungan untuk memeliharanya kalau ditaruh di KPK. Maka, kedua kuda itu dititipkan di negara, di Istana Presiden Bogor," lanjut Bey.
Bey menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Kedua kuda tersebut telah diserahterimakan dari KPK kepada Kepala Rumah Tangga Istan Presiden Bogor. Untuk sementara, dua kuda itu ditaruh disalah satu halaman rumput di Istana Presiden Bogor.
Pengamatan Kompas.com, kedua kuda berwarna hitam kecoklatan diikat di halaman rumput dekat bangunan utama Istana Presiden Bogor, yang berhadapan dengan Kebun Raya Bogor. Kedua kuda itu tampak segar. Mereka memakan rumput di dalam ember yang telah disediakan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/16473381/kpk-titipkan-dua-kuda-sandalwood-jokowi-ke-istana-bogor