Kemenag berharap, RPP tersebut akan bisa diterbitkan pada Maret ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, dalam bulan Maret bisa diselesaikan. Kita butuh ini penyelesaian lebih cepat. Karena ada banyak hal yang harus kita lakukan ke depan," kata Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nur Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
"Karena produk halal itu sekarang sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Khususnya umat Islam di Indonesia maupun dunia internasional," ujar Syam.
RPP turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut saat ini tengah dibahas kembali oleh Kemenag bersama kementerian terkait.
"Jadi sudah diselesaikan di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasinya. Kemudian sekarang ini sudah ada di Setneg. Tapi oleh Setneg dikembalikan lagi kepada Kemenag dan kementerian terkait untuk dibahas," kata dia.
Kemenag juga menyadari pihaknya harus berhati-hati dalam menyusun dan merumuskan RPP tersebut, sebab kompleksitasnya tinggi.
"Karena yang terkait dengan jaminan produk halal ini tentu sangat kompleks dalam pengertian bahwa ada banyak hal yang terlibat di dalamnya," ucap Syam.
Kementerian Sekretariat Negara sendiri beralasan, RPP itu dikembalikan lantaran ada sejumlah poin yang harus disempurnakan oleh Kemenag dan kementerian terkait.
"Terkait dengan lambang halal. Jadi kita perlu memastikan lambang bahwa halal itu clear and clean karena memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat kita," kata Syam.
"Harus dipahami bahwa di Indonesia ini tidak hanya umat Islam, tetapi juga umat agama lain. Maka terhadap produk-produk yang tidak halal kan juga harus dijamin supaya masyarakat semuanya memahami," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/18100381/kemenag-berharap-rpp-jaminan-produk-halal-terbit-maret-ini