Upaya pencegahan yang dilakukan sekarang dianggap kurang efektif.
Kantor Staf Presiden mendorong sistem kolaborasi dalam pencegahan korupsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
"Ketika koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (5/3/2018).
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam pertemuan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, dosen Universitas Indonesia Bivitri Susanti, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi dan beberapa pihak lainnya.
Moeldoko menilai, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti ada jalan untuk mengurai benang merah.
Pencegahan korupsi, kata dia, harus dilihat sebagai upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan korupsi.
“Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko.
Oleh karena itu, KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Moeldoko menegaskan, setiap titik rawan korupsi harus dicegah bersama.
Penindakan belakangan
Sementara itu, menurut Jimly, sebaiknya pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tapi juga pencegahan dalam kasus korupsi. Ia mengatakan, penindakan baru dilakukan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan.
"Namun, pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi," kata Jimly.
Bila perlu, kata Jimly, pemerintah perlu mempertimbangkan merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah Jabatan dan Tata Cara Pertanggungjawaban Publik.
Dalam kesempatan yang sama, Bivitri menilai kolaborasi antara KPK dengan pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen.
Namun, bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu payung hukum yang tepat untuk mengakomodasi kolaborasi pencegahan korupsi antara KPK dengan Pemerintah.
"Payung hukum ini berfungsi untuk memastikan kolaborasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi KPK. Bivitri memandang, payung hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah," kata Bivitri.
Rawan tumpang tindih
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, menyatakan, semangat pencegahan korupsi sudah tumbuh di berbagai Kementerian. Namun, masih rawan tumpang tindih yang menimbulkan beban administrasi yang tinggi.
Oleh karena itu, menurut Abraham, perlu strategi khusus untuk mengelola kolaborasi pencegahan korupsi bila ingin mewujudkan pencegahan korupsi yang efektif.
Saat ini, Pemerintah Daerah harus melaporkan perkembangan program pencegahan korupsi kepada KPK, Kemendagri, dan Bappenas. Dengan demikian, para pelaksana program sibuk memikirkan pelaporan ketimbang pelaksanaan programnya.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih melihat upaya pencegahan belum efektif lebih pada masalah implementasi, bukan pada programnya.
Ia mencontohkan peran inspektorat di daerah yang belum bisa berperan optimal karena tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang lain.
"Di sisi lain, KemenPAN-RB menemukan banyaknya penggunaan aplikasi pengawasan yang sering tumpang tindih antarkementerian," kata Sri.
Pada diskusi yang sama, Prahesti Pandanwangi, menyampaikan bahwa Bappenas tengab merevisi Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. Revisi dari Perpres 55/2012 diyakini dapat mengakomodasi kolaborasi yang lebih efektif.
Diketahui, upaya peningkatan kolaborasi sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebagai salah satu kegiatan prioritas Pemerintah di tahun 2017.
Upaya pencegahan korupsi bisa lebih bersinergi apabila kolaborasi dan sinergi dimulai sejak penyusunan rencana pencegahan korupsi di masing-masing kementerian dan lembaga.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/15294561/pencegahan-korupsi-dianggap-lebih-efektif-jika-kementerian-dan-lembaga