Hal itu dikatakan Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Waktu itu saya dipanggil ke dalam ruangan dan Pak Irman berharap PT Murakabi dimenangkan," ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahmi, saat itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, meminta agar PT Murakabi dan Perum PNRI dan Konsorsium Astragraphia lebih diperhatikan.
Namun, menurut Fahmi, saat panitia lelang memeriksa dokumen teknis, PT Murakabi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, PT Murakabi tidak dapat dimenangkan.
Fahmi kemudian melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Irman. Namun, menurut Fahmi, saat itu Irman tidak memberikan respons.
Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP. Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/14170591/panitia-lelang-e-ktp-diminta-menangkan-perusahaan-keponakan-novanto