Rencana eksekusi mati tersebut dinilai hanya sebagai ajang unjuk prestasi kejaksaan.
"Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media seminggu belakangan, tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/3/2018).
Menurut Ricky, sejak dilantik sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo tidak menunjukkan prestasi yang membanggakan.
Eksekusi mati dinilai menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa kinerja kejaksaan telah berjalan dengan baik.
Apalagi, menurut Ricky, pada Juli 2017, Ombudsman telah menyatakan bahwa eksekusi mati jilid tiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016, mengandung maladministrasi dan Kejaksaan Agung harus membenahi dirinya.
Selain itu, menurut Ricky, rencana eksekusi mati jilid IV juga kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia dalam politik internasional.
Wacana eksekusi mati berseberangan dengan posisi Indonesia yang mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.
Kemudian, berlawanan dengan posisi Indonesia yang tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan internasional," kata Ricky.
Masih maraknya peredaran gelap narkotika dinilai bukti bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera. Padahal, selama era pemerintahan Joko Widodo, sudah dilakukan tidak gelombang eksekusi mati.
LBH Masyarakat meminta Kejaksaan Agung berfokus dalam mempercepat reformasi birokrasi di dalam instansi dan menyelesaikan segala perkara korupsi besar serta pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas.
Jaksa Agung sebelumnya memberi sinyal bahwa eksekusi akan digelar tahun ini. Prasetyo memastikan, pelaksanaan eksekusi tetap ada selama masih diatur dalam undang-undang.
"Ya Insya Allah (tahun ini). Insya Allah ya," ujar Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/11410461/jaksa-agung-diminta-tak-jadikan-eksekusi-mati-ajang-prestasi