Salin Artikel

MUI: Mencatut Nama Muslim, MCA Menodai Kesucian Ajaran Islam

MUI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya.

"Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3/2018).

Zainut mengatakan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam Fatwa MUI disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

"Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," kata dia.

Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya.

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi.

Sebab, untuk menjadi anggota inti di The Family MCA yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu. Mereka juga harus dibaiat terlebih dahulu.

"Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya," ucap Zainut.

MUI juga sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya.

Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktifitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.

"Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam," kata Zainut.

Polisi sudah menangkap 14 orang yang terlibat dalam MCA. Polisi masih memburu sejumlah orang.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/10550351/mui-mencatut-nama-muslim-mca-menodai-kesucian-ajaran-islam

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke