"Siapa saja yang menyebarkan hoaks itu, darimana saja, ya harus diproses. Itu menimbulkan kegaduhan, bisa terjadi konflik. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak usah ragu, dimana saja harus diproses," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ma'ruf menyesalkan para penyebar hoax isu provokatif ini menggunakan nama 'Muslim Cyber Army' dalam menjalankan aksinya.
Padahal, tindakan dan aksi mereka jauh dari nilai-nilai Islam yang damai dan rahmatan lil alamin.
"Jangan juga menggunakan nama Muslim kan dan yang penting jangan melakukan hoax itu supaya negara ini aman. Negara ini harus kita jaga kawal supaya keutuhan bangsa tetap terjaga," kata Ma'ruf.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA).
Mereka menyebar informasi soal diskriminasi SARA hingga isu penganiayaan ulama.
Di samping itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI", http://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/16393121/kelompok-muslim-cyber-army-sebarkan-hoaks-penganiayaan-ulama-dan-pki.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/13055981/ketum-mui-jangan-gunakan-nama-muslim-untuk-sebar-hoaks