Pertanyaannya kemudian, ketika potensi bencana alam saja bisa diberlakukan mitigasi, apakah perilaku manusia semacam ini tidak bisa dideteksi lebih dini?
Insiden kekerasan itu misalnya mulai dari penyerangan jemaah dan pemimpin umat di Gereja Lidwina, intimidasi terhadap biksu Mulyanto di Legok, Banten, hingga penganiayaan terhadap KH Hakam Mubarok, pimpinan pondok pesantren Muhammadiyah Karangasem Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Insiden-insiden ini seolah membuat bulan Februari diwarnai serangkaian aksi orang "gila".
Indonesia yang dilingkari cincin api Pasifik selalu berada dalam potensi besar bencana alam gempa, gunung api, dan tsunami
Mirip dengan kondisi geografisnya itu, tingginya tingkat keberagaman di negeri ini sebenarnya juga dibayangi bencana sosial akibat konflik.
Daya rusak bencana sosial ini juga tak kalah mengerikannya dibandingkan bencana alam. Hal ini perlu disikapi melalui pendekatan yang bijak sekaligus menyeluruh.
Deteksi dini
Gambaran kondisi demikian menuntut negara untuk memberi atensi lebih dan menyiapkan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berkelanjutan. Ada dua lingkup besar kebijakan yang perlu diperkuat, yakni sistem deteksi dini yang massif dan penguatan regulasi ranah siber.
Data dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan melalui penelitian Indeks Tata Kelola Polri yang dipublikasi akhir 2017 lalu ditemukan ada 36 polres di wilayah rawan konflik dengan 301 potensi konflik selama 2016.
Dari ke-36 polres tersebut mendapat nilai rata-rata 6,32 (dari skala 10) yang berarti performa rata-rata, dengan 85 persen dari 301 potensi konflik bisa diredam.
Temuan dari penelitian tersebut sebenarnya memberikan secercah harapan mengenai kapasitas kepolisian saat ini.
Namun, dalam sistem pendeteksian dini, akan jauh lebih maksimal jika disokong dengan suatu sistem teknologi informasi yang memungkinkan polisi di lapangan bisa input data yang berpotensi menjadi bibit konflik.
Proses demikian membuat pemetaan potensi konflik menjadi lebih terintegrasi, lebih cepat terlihat, terbaca dan terdeteksi.
Regulasi siber
Di era internet (media sosial) saat ini, ranah virtual dan fisik tidak lagi bisa dipisah-pisahkan. Hanya melalui ujaran-ujaran di Facebook, misalnya, hukum rimba di dunia nyata bisa terjadi.
Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan individu itu pada akhirnya mewujud menjadi mob rules dan bencana sosial. Oleh karena itu, negara (tetap) harus hadir.
Pemerintah perlu lebih agresif regulasi terhadap dunia siber dan platform media sosial multinasional yang beroperasi di negeri ini.
Pemerintah dapat membuat semacam ranking berkala media sosial yang paling mudah dan sering disalahgunakan untuk menebar hoaks dan ujaran kebencian.
Rangking ini menjadi modal dalam mendorong perusahaan memperbaiki manajemen data.
Cara lainnya juga dapat seperti mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengaktifkan nomor SIM card.
Cara yang sama dapat dilakukan ketika mendaftarkan email ataupun kepemilikan komputer. Dengan cara ini, celah di dunia maya dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya.
Dengan ini, regulasi pemerintah tidak lagi melulu mengekang dengan larangan tetapi menciptakan atmosfer yang menutup celah-celah sekaligus mendorong perusahaan dan individu mengoreksi perilakunya di dunia maya dalam rangka merawat keberagaman.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/15051251/strategi-mitigasi-konflik-isu-identitas