"Enggak itu, masa untuk KPK," kata Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Novanto, uang Rp 20 miliar itu hanya perkiraan untuk membayar fee pengacara dan biaya lainnya. Menurut dia, biaya pengacara memang cukup mahal, apalagi jika berurusan dengan KPK.
"Kalau kena kasus, masalahnya pasti bayar macam-macam yang resmi, ya. Lawyer, administrasi, yang berkaitan dengan trasnportasinya juga dihitung, jadi besar," kata Novanto.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.
Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.
Salah satu sebabnya, Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.
Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama Gua dipakai ke sana sini".
"Ongkos Gua entar lebih mahal lagi. Giliran Gue dikejar ama KPK, ongkos Gua dua puluh miliar. Kalau Gua dikejar sama KPK, ongkos Gue dua puluh miliar".
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/11380891/kata-setya-novanto-soal-biaya-rp-20-miliar-jika-berurusan-dengan-kpk