Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).
"Terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima," ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Jaksa mengatakan, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun.
Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.
Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.
Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.
Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.
Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/15125421/selain-gratifikasi-rp-469-miliar-rita-widyasari-juga-didakwa-terima-suap-rp