Salin Artikel

Ombudsman: Kompetensi Lembaga Pelayanan Perizinan Daerah Masih Rendah

Penilaian tersebut dilakukan terhadap 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terdiri dari 22 DPMPTSP di tingkat provinsi, 44 DPMPTSP Kota, dan 106 DPMPTSP Kabupaten, dengan respondennya yakni kepala bidang, dan kepala dinas atau sekretaris dinas.

"Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 54,55 persen atau 12 DPMPTSP tingkat provinsi terkategori memiliki kompetensi rendah," kata Adrianus, dalam acara ngopi bareng Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Adrianus menyebutkan, hasil yang tidak jauh berbeda bahkan cenderung buruk terjadi di tingkat kabupaten.

Sebanyak 67,92 persen atau 74 DPMPTSP kabupaten memiliki kompetensi rendah.

"Untuk kota 31,82 persen memiliki kompetensi rendah," ujar Adrianus.

Faktor penyebab kompetensi kelembagaaan pada pelayanan perizinan ini masih rendah karena kurangnya informasi dan pemahaman terhadap maladministrasi.

Ada lebih dari 20 persen DPMPTSP di setiap level yang belum memahaminya.

"Kurangnya informasi dan pemahaman atas bentuk maladministrasi dapat berakibat pada perilaku pelaksana layanan yang rawan melakukan administrasi," ujar Adrianus.

Ombudsman menilai, lebih dari 40 persen DPMPTSP di kabupaten dan provinsi tidak melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.

Akibatnya, mereka tidak mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Hasil penilaian lainnya, dalam hal kelengkapan evaluasi pengaduan.

Ombudsman menemukan tidak lengkapnya penyediaan fasilitas pengaduan sebagai sarana feedback dari masyarakat, menggambarkan penyelenggara pelayanan kurang optimal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang baik, tidak diskriminatif, dan sesuai permintaan masyarakat.

Sementara itu, 54,55 persen DPMPTSP di level provinsi tidak lengkap dalam penyediaan fasilitas pengaduan.

Kemudian, 68,87 persen DPMPTSP di kabupaten tidak lengkap dalam penyediaan fasilitas pengaduan.

Adapun, di tingkat kota ada 36,36 persen DPMPTSP yang dinilai tidak lengkap menyediakan fasilitas pengaduan.

Penyusunan standar pelayanan yang tidak melibatkan masyarakat dapat mengakibatkan proses komunikasi terhambat sehingga timbul ketidakpercayaan terhadap penyelenggara layanan.

Dalam kesimpulan penilaiannya, Ombudsman menyarankan agar pemerintah daerah di setiap level meningkatkan keseriusan dalam peningkatan kompetensi kelembagaan.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan berpotensi terjadi maladministrasi khususnya pada pelayanan perizinan.

Ombudsman juga menyimpulkan, tantangan yang dihadapi pemda dalam meningkatkan kompetensi kelembagaan pada pelayanan perizinan ini bisa disebabkan sejumlah hal misalnya komitmen perbaikan yang kurang, tidak didukung SDM yang ahli, anggaran yang kurang memadai, dan sistem pelayanan yang tidak pernah dievaluasi.

Atas beberapa temuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran kepada Kemendagri dan Kemenpan RB untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Saran tersebut meliputi, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat secara maksimal dan melakukan peIibatan masyarakat secara aktif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan akselerasi program integrasi aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi Online dan Pengaduan Rakyat) hingga ke unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/13090111/ombudsman-kompetensi-lembaga-pelayanan-perizinan-daerah-masih-rendah

Terkini Lainnya

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke