Salin Artikel

MK Nyatakan Tak Menerima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto

Dalam perkara nomor 95/PUU-XV/2017, melalui kuasa hukumnya, Novanto meminta MK menyatakan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal ini mengatur tentang penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara telah dilanggar setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, MK menilai, Novanto tak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, menurut hakim MK, hak konstitusional Novanto tak dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dalam permohonannya, Novanto beralasan bahwa dirinya mempunyai hak imunitas terhadap hukum.

Selain itu, dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari presiden

Novanto berpendapat, izin tertulis dari Presiden diperlukan agar seorang anggota DPR tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan pasal 245 ayat 1 tidak bisa dipisahkan dengan isi pasal 245 ayat 3 UU MD3.

Pasal itu menyebut kan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Artinya, pemanggilan anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi tidak perlu memerlukan izin presiden.

"Tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap 45 ayat 1 UU KPK. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat 3. Maka dalil pemohon sesungguhnya tidak terjadi. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/11080041/mk-nyatakan-tak-menerima-uji-materi-uu-kpk-yang-diajukan-setya-novanto

Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke