Salin Artikel

Berita Populer: Kisah Kedai Kopi Johny dan Sindiran Grace Natalie untuk Para Senior

Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 atau kurang lebih satu pekan dari sekarang. Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi? Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.

Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan. Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Baca selengkapnya: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi


2. Kisah Kedai Kopi Johny, Kian Ramai karena "Ulah" Hotman Paris

Nyatanya, memang banyak warga yag menjadi penasaran dengan tempat ngopi yang berlokasi di Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta, itu.

Apa lagi kalau bukan karena unggahan video dan foto dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, yang diikuti lebih dari 510.000 orang.

Tidak hanya warga sekitar Jakarta, beberapa unggahan Hotman juga memperlihatkan, warga yang penasaran datang dari Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, bahkan Brunei.

Penggemar Kopi Johny pun kian banyak.

Kini, mereka yang datang tidak hanya untuk ngopi, tetapi juga mencari konsultasi hukum.

Hotman yang tinggal tak jauh dari sana hampir setiap hari berkunjung dan membuka semacam layanan konsultasi hukum gratis. Warga pun berbondong-bondong datang.

Baca selengkapnya: Kisah Kedai Kopi Johny, Kian Ramai karena Ulah Hotman Paris  


3. Istana: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Cegah Anies Baswedan

Dalam video itu terlihat anggota Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden menjelang penyerahan piala.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudi mengatakan, tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

"Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Bey melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018).

Bey menuturkan, mengingat acara tersebut bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh kepala daerah.

Baca selengkapnya: Istana: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Cegah Anies Baswedan  


4. Grace Natalie Sindir Para "Senior", OSO Bilang Jangan Ajari Bebek Berenang

Saat menyampaikan sambutan pada pengundian nomor urut partai peserta pemilu, Grace menyindir para senior yang duduk di parlemen karena membuat persyaratan yang sangat berat bagi partai baru calon peserta Pemilu 2019.

Ketika gilirannya tiba, Oesman Sapta Odang alias OSO mengaku takjub dengan keberanian para politisi muda.

"Juga anak-anakku pejuang yang baru saja muncul. Saya bangga sama kalian. Tetapi, jangan mengajari bebek berenang," kata OSO disambut riuh pendukung dan simpatisan Hanura.

OSO mengatakan, sah-sah saja jika mereka yang masih muda memiliki semangat menggebu-gebu. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa para senior jauh lebih berpengalaman di bidang politik.

"Jadi, boleh-boleh saja semangatnya begitu tinggi. Tetapi, umur kami ini sudah lewat jam terbangnya. Jadi, tidak perlu lagi kami diajari," ujarnya.

5. "Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri"

Menurut Laode, dalam kode etik MK, mengomentari putusan hakim merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

"Baru kali ini dalam sejarah MK dan mungkin sejarah Republik Indonesia putusan hakim harus ada penjelasan resmi kembali setelah putusan dalam bentuk rilis media untuk menjelaskan putusannya," ujar Laode dalam sebuah diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).

"Di dalam kode etik MK, terlarang benar itu, mengomentari putusannya sendiri, tidak boleh. Jadi, ketika mengeluarkan putusan, harus final," ujarnya.

Laode mencontohkan putusan hakim di ranah pengadilan umum.

Ia mengatakan, jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan tersebut, para pihak bisa mengajukan kembali di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/07561851/berita-populer-kisah-kedai-kopi-johny-dan-sindiran-grace-natalie-untuk-para

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke